IkLaN

IkLaN

Tragedi International

IkLaN

IkLaN

Sabtu, 29 Juli 2017

Apple

Apple

Apple didenda ratusan juta dolar karena pelanggaran hak paten

Logo Apple di satu toko Apple di Munich, Jerman (27/1/2016). ( REUTERS/Michaela Rehle )
Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan di Amerika Serikat memerintahkan Apple untuk membayar denda sebesar total 506 juta dolar kepada Wisconsin Alumni Research Foundation karena masalah hak paten.

Menurut pengadilan, Apple menyebabkan beberapa kerugian lainnya pada WARF karena terus melanggar paten mereka hingga berakhir pada Desember 2016.

Seperti diberitakan laman GSM Arena, perselisihan itu dimulai sejak 2015. Tahun itu, hakim memutuskan Apple harus membayar lisensi paten milik University of Wisconsin-Madison sebesar 234 juta dolar.

Saat itu Apple membantah telah melanggar dan berargumen paten tersebut tidak sah.

Apple akan mengajukan banding atas putusan tersebut menurut dokumen pengadilan, tapi, mereka belum mengeluarkan pernyataan.

Paten yang menjadi sumber masalah berkaitan dengan teknologi prosesor komputer.

Teknologi “predictor circuit” memperbaiki performa prosesor dengan memperediksi instruksi yang akan diberikan pengguna pada sistem.

Profesor bidang ilmu komputer di University of Wisconsin dan tiga orang mahasiswanya memperoleh paten ini pada 1998.

Penerjemah: Natisha Andarningtyas

Editor: AA Ariwibowo

COPYRIGHT © ANTARA 2017


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah berkunjung :D
Sukses selalu dan Salam Hormat :)
*)

Bom Bunuh Diri Guncang Baghdad

Bom Bunuh Diri Guncang Baghdad

IkLaN